Tipu Pembeli Tanah Rp 60 Juta, Mantan Kepala Desa Air Hitam Dijebloskan ke Penjara   

Tipu Pembeli Tanah Rp 60 Juta, Mantan Kepala Desa Air Hitam Dijebloskan ke Penjara   

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Mantan Penghulu Air Hitam , Antan (35) alias Antan Ustad warga Air Hitam Rt 002 / Rw 002 Desa Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil-Riau, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polsek Pujud,  atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap seorang wanita inisial SW warga Kepenghuluan Air Hitam. 

Tersangka Antan alias Antan Ustad harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena dilaporkan oleh SW atas tuduhan penipuan penjualan lahan tanah seluas   4 hektare yang diketahui tanah tersebut adalah milik orang lain. 

Informasi yang dirangkum SW sekira tahun 2017. membeli lahan tanah seluas 4 hektare dengan harga 60 juta rupiah dari tersangka Antan alias Atan Ustad yang ingin dijadikan lahan kebun sawit oleh SW, setelah transaksi jual beli terjadi lahan seluas 4 hektare  selanjutnya ingin dikuasai oleh korban SW, ternyata lahan yang dijual oleh tersangka Antan alias Antan Ustad adalah kepunyaan/milik orang lain. 

Karena lahan tidak dapat dikuasai, korban SW, merasa ditipu dan dirugikan oleh tersangka Antan, akhirnya SW melaporkan hal ini kepada penyidik Polsek Pujud, selanjutnya melalui proses pemeriksaan dan penyidikan akhirnya Mantan Penghulu ini ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di mapolsek Pujud. 

Terkait hal ini, Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Pujud AKP Rahmat Damuri Siregar SH saat di konfirmasi melalui WhatsApp nya, Sabtu (17/11/18) membenarkan tersangka Antan Alias Antan Ustad sudah dijadikan tersangka

"Kita sudah tahan selama dua hari, sejak Jumat (16/11/18) lalu atas tuduhan Tindak Pidana Penipuan," jelasnya membenarkan informasi tersebut. 

"Ini murni tindak pidana penipuan, dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka Antan alias Antan Ustad , ada menjual lahan tanah kepada SW seluas 4 hektare ternyata lahan yang dijual itu adalah milik orang lain." jelasnya . 

Ditambahkan AKP Rahmat Damuri Siregar SH , atas perbuatan tersangka , SW selaku pelapor mengalami kerugian uang sebesar 60 juta rupiah, atas perbuatan itu penyidik menjerat tersangka dengan pasal  378 KUHPidana tentang Penipuan dengan acaman pidana penjara 4 tahun. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index